Utilitas Usaha Ritel Thamrin City Diatur oleh Pemerintah
Rabu, 01 Juli 2020 - 23:21 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengelola Thamrin City Trade Mall (TM) menegaskan bahwa ketentuan service charge dan utilitas di kawasan pusat ritel tersebut diatur oleh pemerintah.
“Kewajiban yang telah diatur itu seperti pembayaran service charge dan utilitas, baik listrik maupun air, apabila pemilik atau pedagang jenis usahanya memerlukan air. Ketentuan itu dibuat oleh pemerintah maupun tata tertib Gedung Thamrin City,” jelas GM PR & Promotion TM Thamrin City Sindiwaty dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/7/2020).
Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan dengan konsep strata mall. Dalam strata mall, masing-masing pemilik gerai memiliki kewajiban sesuai dengan unit atau kios yang dimiliki. Para pemilik atau pedagang juga berhak memperoleh kenyamanan dan keamanan dari pengelola gedung. ( Baca:Dibuka, Pusat Belanja Thamrin City Terapkan Protokol Kesehatan )
Sebelumnya, sejumlah pemilik gerai di Thamrin City melakukan aksi protes kepada pengelola mall, yang tetap membebankan tagihan listrik selama tiga bulan di saat mereka tidak berdagang sesuai dengan aturan pemerintah melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
“Kewajiban yang telah diatur itu seperti pembayaran service charge dan utilitas, baik listrik maupun air, apabila pemilik atau pedagang jenis usahanya memerlukan air. Ketentuan itu dibuat oleh pemerintah maupun tata tertib Gedung Thamrin City,” jelas GM PR & Promotion TM Thamrin City Sindiwaty dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/7/2020).
Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan dengan konsep strata mall. Dalam strata mall, masing-masing pemilik gerai memiliki kewajiban sesuai dengan unit atau kios yang dimiliki. Para pemilik atau pedagang juga berhak memperoleh kenyamanan dan keamanan dari pengelola gedung. ( Baca:Dibuka, Pusat Belanja Thamrin City Terapkan Protokol Kesehatan )
Sebelumnya, sejumlah pemilik gerai di Thamrin City melakukan aksi protes kepada pengelola mall, yang tetap membebankan tagihan listrik selama tiga bulan di saat mereka tidak berdagang sesuai dengan aturan pemerintah melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Lihat Juga :