Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!
Rabu, 07 September 2022 - 13:56 WIB
Bagi penduduk China, perhitungan pajak penghasilan individu atas penghasilan komprehensif tahunan didasarkan dengan rumus berikut.
-(Penghasilan kena pajak tahunan x Tarif Pajak) - Potongan Cepat
Sebagai catatan, penghasilan kena pajak tahunan adalah besaran setelah dikurangi pemotongan dasar standar, pemotongan khusus, pengurangan tambahan tertentu, dan pengurangan lain yang diperbolehkan.
Baca juga : China Ultimatum Selebgram Harus Bayar Pajak dalam Waktu 10 Hari
Berikut tarif pajak penghasilan komprehensif di China:
1. Tingkat 1
Penghasilan hingga 36.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 3 persen dengan potongan cepat sebesar nol CNY.
2. Tingkat 2
Penghasilan lebih dari 36.000 hingga 144.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 10 persen dengan potongan cepat sebesar 2.520 CNY.
3. Tingkat 3
Penghasilan lebih dari 144.000 hingga 300.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 20 persen dengan potongan cepat 16.920 CNY.
4. Tingkat 4
Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 420.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 25 persen dengan potongan cepat sebesar 31.920 CNY.
5. Tingkat 5
Penghasilan lebih dari 420.000 hingga 660.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 30 persen dengan potongan cepat 52.920 CNY.
6. Tingkat 6
Penghasilan lebih dari 600.000 hingga 960.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 35 persen dengan potongan cepat 85.920 CNY.
7. Tingkat 7
-(Penghasilan kena pajak tahunan x Tarif Pajak) - Potongan Cepat
Sebagai catatan, penghasilan kena pajak tahunan adalah besaran setelah dikurangi pemotongan dasar standar, pemotongan khusus, pengurangan tambahan tertentu, dan pengurangan lain yang diperbolehkan.
Baca juga : China Ultimatum Selebgram Harus Bayar Pajak dalam Waktu 10 Hari
Berikut tarif pajak penghasilan komprehensif di China:
1. Tingkat 1
Penghasilan hingga 36.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 3 persen dengan potongan cepat sebesar nol CNY.
2. Tingkat 2
Penghasilan lebih dari 36.000 hingga 144.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 10 persen dengan potongan cepat sebesar 2.520 CNY.
3. Tingkat 3
Penghasilan lebih dari 144.000 hingga 300.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 20 persen dengan potongan cepat 16.920 CNY.
4. Tingkat 4
Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 420.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 25 persen dengan potongan cepat sebesar 31.920 CNY.
5. Tingkat 5
Penghasilan lebih dari 420.000 hingga 660.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 30 persen dengan potongan cepat 52.920 CNY.
6. Tingkat 6
Penghasilan lebih dari 600.000 hingga 960.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 35 persen dengan potongan cepat 85.920 CNY.
7. Tingkat 7
Lihat Juga :