Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!
Rabu, 07 September 2022 - 13:56 WIB
Penghasilan lebih dari 960.000 CNY (Renminbi) dikenakan pajak 45 persen dengan potongan cepat sebesar 181.920 CNY.
Selain pajak komprehensif, berikut tarif pajak penghasilan bisnis dan pendapatan lainnya yang dikenakan bagi penduduk China.
-Pajak Penghasilan Bisnis
1. Tingkat 1
Penghasilan hingga 30.000 CNY dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. Tingkat 2
Penghasilan lebih dari 30.000 hingga 90.000 CNY dikenakan pajak sebesar 10 persen.
3. Tingkat 3
Penghasilan lebih dari 90.000 hingga 300.000 CNY dikenakan pajak sebesar 20 persen.
4. Tingkat 4
Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. Tingkat 5
Penghasilan lebih dari 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 35 persen.
-Pajak Penghasilan Pribadi Lainnya
Tarif sebesar 20 persen ditetapkan pada kategori pendapatan yang tersisa seperti pendapatan sewa, pendapatan bunga, dividen, dan pembagian keuntungan, pengalihan harta, hingga pendapatan insidental.
Demikian ulasan mengenai pajak yang dikenakan bagi penduduk di China.
Selain pajak komprehensif, berikut tarif pajak penghasilan bisnis dan pendapatan lainnya yang dikenakan bagi penduduk China.
-Pajak Penghasilan Bisnis
1. Tingkat 1
Penghasilan hingga 30.000 CNY dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. Tingkat 2
Penghasilan lebih dari 30.000 hingga 90.000 CNY dikenakan pajak sebesar 10 persen.
3. Tingkat 3
Penghasilan lebih dari 90.000 hingga 300.000 CNY dikenakan pajak sebesar 20 persen.
4. Tingkat 4
Penghasilan lebih dari 300.000 hingga 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. Tingkat 5
Penghasilan lebih dari 500.000 CNY dikenakan pajak sebesar 35 persen.
-Pajak Penghasilan Pribadi Lainnya
Tarif sebesar 20 persen ditetapkan pada kategori pendapatan yang tersisa seperti pendapatan sewa, pendapatan bunga, dividen, dan pembagian keuntungan, pengalihan harta, hingga pendapatan insidental.
Demikian ulasan mengenai pajak yang dikenakan bagi penduduk di China.
(bim)
Lihat Juga :