Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Ini Kata Para Driver
Senin, 12 September 2022 - 21:41 WIB
"Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal di sini semua," jelasnya.
Seperti yang diketahui, terhitung sejak 11 September 2022 tarif ojol resmi naik. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300-Rp2.500, sehingga terjadi kenaikan 6-10%.
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33%, batas atas 6%. Untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000-Rp10.000, zona II Rp10.200-Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.
Seperti yang diketahui, terhitung sejak 11 September 2022 tarif ojol resmi naik. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300-Rp2.500, sehingga terjadi kenaikan 6-10%.
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33%, batas atas 6%. Untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000-Rp10.000, zona II Rp10.200-Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.
(uka)
tulis komentar anda