Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini, Panas Bumi Tak Lagi Dipatok ke BPP

Rabu, 14 September 2022 - 13:06 WIB
Baca Juga: Boleh Miliki Senjata, Wanita Arab Saudi Kian Bebas di Bawah Mohammed bin Salman

Menurut dia nilai USD9,7 sen bukanlah harga final karena di situ juga ada faktor pengali. Untuk Pulau Jawa dikalikan 1. Faktor pengali ini pun berbeda di masing-masing wilayah. Sumatera misalnya faktor pengalinya adalah 1,1. "Jadi masih dikali 1,1 sebagai ceiling-nya," ujar Harris.

Harris optimistis aturan baru harga listrik EBT ini khususnya untuk panas bumi bisa kembali menggairahkan iklim investasi. Salah satu alasan utamanya adalah aturan ini memberikan kepastian harga yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

"Kami sangat optimis dengan mekanisme harga di perpres satu karena itu jaminan harga sudah jelas dengan perpres itu lebih terjamin stabilitasnya," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!