Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000
Jum'at, 16 September 2022 - 15:01 WIB
JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM.
Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perhitungan dibagi atas dua jenis BBM Tertentu dan Penugasan.
BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.
Sementara BBM penugasan adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga BBM tersebut dihitung menggunakan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM tersebut kemudian didistribusikan oleh badan usaha.
Terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, dinyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi yang dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah tanpa PPN dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah. Harga dasar ini merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan HIP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan. Perhitungan harga dasar sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.
Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perhitungan dibagi atas dua jenis BBM Tertentu dan Penugasan.
BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.
Sementara BBM penugasan adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga BBM tersebut dihitung menggunakan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM tersebut kemudian didistribusikan oleh badan usaha.
Terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, dinyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi yang dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah tanpa PPN dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah. Harga dasar ini merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan HIP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan. Perhitungan harga dasar sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda