Regulasi Keamanan Pangan Diskriminatif Bukan Prinsip Regulatory yang Baik

Jum'at, 16 September 2022 - 13:09 WIB
Dia mengatakan, bahwa melakukan kajian resiko kepada masyarakat itu sesuai dengan amanat PP No.86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Di sana secara jelas dikatakan bahwa semua kebijakan tentang keamanan pangan itu harus berdasarkan pada kajian resiko. Dan untuk kasus BPA ini, apakah sudah ada dilakukan kajian risikonya. Kalau itu sudah ada, hasilnya juga perlu disampaikan ke masyarakat secara transparan. Kalau itu sudah ada, menurut saya tidak mungkin terjadi banyak perdebatan seperti yang ada saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Pakar Teknologi Produk Polimer/Plastik yang juga Kepala Laboratorium Green Polymer Technology Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Assoc. Prof. Dr. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc. Eng., menegaskan, kemasan galon guna ulang secara disain material bahan bakunya relatif aman untuk air minum dengan kemasan yang digunakan berulang kali.

Karenanya, lanjut Chalid, untuk mengatakan bahwa galon ini mengkhawatirkan pun harus jelas disclaimer-nya seperti apa. “Jangan kalimat itu kemudian digeneralisir. Harus ada rinciannya, nggak bisa sembarangan. Nah, statement yang seperti itu nggak bisa digunakan untuk publik, kecuali kalau sudah ada data yang jelas,” ucapnya.

Dosen Biokimia dari Fakultas MIPA Institut Pertanian Bogor (IPB), Syaefudin, PhD mengungkapkan, bahwa BPA yang tidak sengaja dikonsumsi para konsumen dari kemasan pangan akan dikeluarkan lagi dari dalam tubuh. Karena, menurutnya, BPA itu akan diubah di dalam hati menjadi senyawa lain sehingga dapat lebih mudah dikeluarkan lewat urin.

“Jadi sebenarnya, kalau BPA itu tidak sengaja dikonsumsi oleh kita tubuh kita. Misalkan dari air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Tapi, ketika dikonsumsi, yang paling berperan itu adalah hati. Ada proses glukorodinase di hati, di mana ada enzim yang mengubah BPA itu menjadi senyawa lain yang mudah dikeluarkan tubuh lewat urin,” katanya.

Selain itu, kata Syaefudin, sebenarnya BPA ini memiliki biological half life atau waktu paruh biologisnya. Artinya, ketika BPA itu misalnya satuannya 10, masuk dalam tubuh, dia selama 5-6 jam akan cuma tersisa 5. “Nah, yang setengahnya lagi itu dikeluarkan dari tubuh. Artinya, yang berpotensi untuk menjadi toksik dalam tubuh itu sebenarnya sudah berkurang,” tuturnya.



Dia juga mempersoalkan hasil penelitian BPOM terkait BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Dia mengatakan data dari BPOM itu adalah konsentrasi dari uji yang di luar tubuh.

“Nah, kita butuh data sebenarnya yang masuk ke dalam tubuh. Kalau misalnya katanya kadar BPA itu sudah berada di atas 0,6 bpj yang masuk ke dalam air minum, itu kalau dikonsumsi itu sisanya berapa di dalam tubuh, itu yang jadi penting. Jangan-jangan sebenarnya nggak masalah, karena pas masuk langsung keluar lagi,” ucapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More