Kabar Baik, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Akhir 2022
Rabu, 28 September 2022 - 08:13 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Darmawan Prasodjo menegaskan, pemerintah tetap menahan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2022 kendati realisasi parameter ekonomi makro mengalami kenaikan.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Darmawan melalui siaran pers, Selasa (27/9/2022).
PLN juga memastikan, tidak ada penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.
"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA,” tuturnya.
PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat. Selama periode 2016-2021, pemerintah telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebesar Rp40 triliun, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Selain itu, juga disalurkan stimulus sebesar Rp24,3 triliun untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Selama 2017-2021, juga diberikan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Darmawan melalui siaran pers, Selasa (27/9/2022).
PLN juga memastikan, tidak ada penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.
"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA,” tuturnya.
PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat. Selama periode 2016-2021, pemerintah telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebesar Rp40 triliun, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Selain itu, juga disalurkan stimulus sebesar Rp24,3 triliun untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Selama 2017-2021, juga diberikan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
tulis komentar anda