Larangan Ekspor Timah Berlaku Tahun 2023? Begini Jawaban Menteri ESDM

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:54 WIB
Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang.

Saat ini, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%.

Arifin pun mengungkapkan, jenis produk timah yang akan dilarang ekspor. "Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM.

Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Namun, dia berkata kebijakan tersebut masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.

"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ucap Arifin.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More