Naik 277%, Nilai Barang Resi Gudang Tembus Rp1,04 Triliun
Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:58 WIB
Adapun dari sisi jumlah komoditas, di tahun 2022 sampai dengan kuartal III komoditas yang masuk ke resi gudang mencapai 13 komoditas, sedangkan di kuartal III 2021 jumlah komoditas yang masuk RG mencapai 14 komoditas. Dari sisi volume barang, di tahun 2022 sampai dengan kuartal III tercatat volume sebanyak 49,429,830 kg, meningkat 498 % dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebanyak 9,932,704 Kg.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Widiastuti mengatakan, kedepan masih banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak di ekosistem ini untuk terus meningkatkan pemanfaatan resi gudang. Sebagai regulator, Bappebti akan terus mengajak dan memberi ruang tidak hanya kepada pemilik komoditas, tapi juga bagi pemilik gudang, kalangan usaha dan juga sektor perbankan atau lembaga pembiyaaan untuk secara bersama-sama meningkatkan pemanfaatan resi gudang.
Baca Juga: Produksi Ayam Potong Diproyeksi Surplus, KBI Sarankan Pengusaha Manfaatkan Resi Gudang
Terkait Sistem Resi Gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Widiastuti mengatakan, kedepan masih banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak di ekosistem ini untuk terus meningkatkan pemanfaatan resi gudang. Sebagai regulator, Bappebti akan terus mengajak dan memberi ruang tidak hanya kepada pemilik komoditas, tapi juga bagi pemilik gudang, kalangan usaha dan juga sektor perbankan atau lembaga pembiyaaan untuk secara bersama-sama meningkatkan pemanfaatan resi gudang.
Baca Juga: Produksi Ayam Potong Diproyeksi Surplus, KBI Sarankan Pengusaha Manfaatkan Resi Gudang
Terkait Sistem Resi Gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.
(nng)
Lihat Juga :