Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Fokus Pasok Kebutuhan Industri

Minggu, 09 Oktober 2022 - 08:24 WIB
Untuk diketahui, pemerintah telah melarang pembangunan PLTU baru, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.

"Pembatasan PLTU bersifat jangka panjang, pada saat nanti PLTU berkurang produksi batu bara juga akan berkurang. Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya,” tuturnya.



Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai Perpres tersebut bersifat positif dalam memajukan energi terbarukan. “Sekarang tinggal pelaksanaannya oleh PT PLN,” ujarnya.

Melalui Perpres itu pula menurut Fabby akan memberikan dukungan pada energi terbarukan dengan ketentuan untuk pensiun dini PLTU, mengatur harga energi terbarukan, serta insentif.

Sebelumnya, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru. Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.

"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batu bara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita setop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," tandasnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More