CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:02 WIB
“Kebijakan yang seimbang yang memerhatikan segala aspek kebijakan yang berkeadilan terhadap IHT sangat diperlukan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, mengingat kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan.
Menurut dia, penerimaan cukai di Indonesia selama ini hanya mengandalkan tiga obyek BKC, yakni CHT, MEA, MMEA.
"Kami mendorong multi stakeholders untuk mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental yaitu penerimaan negara yang sangat besar," ujarnya.
Dia pun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasoi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang punya peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengingatkan ancaman yang akan dihadapi bila pemerintah tidak hati-hati melindungi kelangsungan IHT.
Pertama, ancaman dari dalam negeri seperti maraknya rokok ilegal. Kedua, ancaman yang datangnya dari luar negeri.
“Mereka ingin mengambil pangsa pasar yang ada di Indonesia. Di Indonesia pangsa pasar sangat luar biasa dan tentu merupakan sesuatu yang seksi. Hal ini sangat mungkin ada gangguan dari luar negeri. Ini yang perlu kita waspadai,” tukasnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengharapkan pemerintah mampu merumuskan sebuah kebijakan terhadap IHT yang semangatnya kemandirian.
Dia pun menyebut revisi PP No. 109 tahun 2012 yang saat ini masih dibahas kementerian/lembaga terkait bisa menjadi ancaman bagi ekosistem tembakau.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, mengingat kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan.
Menurut dia, penerimaan cukai di Indonesia selama ini hanya mengandalkan tiga obyek BKC, yakni CHT, MEA, MMEA.
"Kami mendorong multi stakeholders untuk mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental yaitu penerimaan negara yang sangat besar," ujarnya.
Dia pun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasoi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang punya peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengingatkan ancaman yang akan dihadapi bila pemerintah tidak hati-hati melindungi kelangsungan IHT.
Pertama, ancaman dari dalam negeri seperti maraknya rokok ilegal. Kedua, ancaman yang datangnya dari luar negeri.
“Mereka ingin mengambil pangsa pasar yang ada di Indonesia. Di Indonesia pangsa pasar sangat luar biasa dan tentu merupakan sesuatu yang seksi. Hal ini sangat mungkin ada gangguan dari luar negeri. Ini yang perlu kita waspadai,” tukasnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengharapkan pemerintah mampu merumuskan sebuah kebijakan terhadap IHT yang semangatnya kemandirian.
Dia pun menyebut revisi PP No. 109 tahun 2012 yang saat ini masih dibahas kementerian/lembaga terkait bisa menjadi ancaman bagi ekosistem tembakau.
tulis komentar anda