Sulit Terjadi Kartel di Industri Minyak Goreng, Pemainnya Terlalu Banyak
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:52 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung berpendapat, dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya kartel yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng , sulit dibuktikan.
“Sulit terjadi kartel, produsennya terlalu banyak. Dalam hukum ekonomi, kalau pemain atau produsennya terlalu banyak akan sulit terjadi kartel, berbeda jika pemainnya sedikit. Dilarang pun sangat mungkin terjadinya kartel,” kata Tungkot dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Menurut Tungkot, dalam industri minyak goreng di Indonesia pemainnya banyak. Produsen dengan skala besar terdapat lebih dari 70 perusahaan, sementara yang menengah dan kecil lebih banyak lagi. Hampir setiap provinsi di Indonesia ada produsen.
“Bagaimana mungkin terjadi kartel jika industrinya terlalu banyak. Apalagi, jumlah distributor dan sub distributornya banyak sekali, bahkan mencapai ribuan. Belum lagi konsumennya pun banyak,” jelas Tungkot.
(Baca juga:27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng)
Konsumen minyak goreng, lanjutnya, sangat besar, mulai dari industri makanan, restoran cepat saji, UMKM, dan rumah tangga. Dari segi kualitas juga banyak sekali ragamnya, mulai minyak goreng premium, kemasan sederhana hingga minyak goreng curah dengan peruntukan yang berbeda-beda.
“Melihat banyaknya pemain, mulai hulu hingga hilir, dapat dipastikan kartel minyak goreng sulit terjadi. Kartel minyak goreng tidak mungkin terjadi, jika melihat produsennya yang begitu banyak, serta jalur distribusi yang melibatkan ribuan distributor dan subdistributor, dan retailer,” tegas Tungkot.
PASPI mencatat, industri hulu minyak goreng melibatkan lebih dari 3.000 perusahaan produsen CPO yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk atau mereknya pun banyak sekali, dan bermacam-macam.
Tungkot menjelaskan, salah satu indikasi atau cara untuk mengetahui adanya kartel itu, sangat gampang. Yakni, dengan melihat, apakah harga minyak goreng itu di atas harga mekanisme pasar atau tidak. Jika harga yang dibayarkan oleh konsumen sama atau lebih rendah dari harga pasar, kartel atau oligopoli tak terjadi.
“Sulit terjadi kartel, produsennya terlalu banyak. Dalam hukum ekonomi, kalau pemain atau produsennya terlalu banyak akan sulit terjadi kartel, berbeda jika pemainnya sedikit. Dilarang pun sangat mungkin terjadinya kartel,” kata Tungkot dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Menurut Tungkot, dalam industri minyak goreng di Indonesia pemainnya banyak. Produsen dengan skala besar terdapat lebih dari 70 perusahaan, sementara yang menengah dan kecil lebih banyak lagi. Hampir setiap provinsi di Indonesia ada produsen.
“Bagaimana mungkin terjadi kartel jika industrinya terlalu banyak. Apalagi, jumlah distributor dan sub distributornya banyak sekali, bahkan mencapai ribuan. Belum lagi konsumennya pun banyak,” jelas Tungkot.
(Baca juga:27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng)
Konsumen minyak goreng, lanjutnya, sangat besar, mulai dari industri makanan, restoran cepat saji, UMKM, dan rumah tangga. Dari segi kualitas juga banyak sekali ragamnya, mulai minyak goreng premium, kemasan sederhana hingga minyak goreng curah dengan peruntukan yang berbeda-beda.
“Melihat banyaknya pemain, mulai hulu hingga hilir, dapat dipastikan kartel minyak goreng sulit terjadi. Kartel minyak goreng tidak mungkin terjadi, jika melihat produsennya yang begitu banyak, serta jalur distribusi yang melibatkan ribuan distributor dan subdistributor, dan retailer,” tegas Tungkot.
PASPI mencatat, industri hulu minyak goreng melibatkan lebih dari 3.000 perusahaan produsen CPO yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk atau mereknya pun banyak sekali, dan bermacam-macam.
Tungkot menjelaskan, salah satu indikasi atau cara untuk mengetahui adanya kartel itu, sangat gampang. Yakni, dengan melihat, apakah harga minyak goreng itu di atas harga mekanisme pasar atau tidak. Jika harga yang dibayarkan oleh konsumen sama atau lebih rendah dari harga pasar, kartel atau oligopoli tak terjadi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda