Semua Obat Sirup Dilarang, Kimia Farma Hentikan Sementara Distribusi dan Penjualan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:52 WIB
Dia juga melanjutkan, bahwa pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.

Untuk informasi, menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotek untuk menyetop menjual obat sirup atau cair.

Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga diberlakukan kepada tenaga kesehatan (nakes). Di mana Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.

Adapun demikian, Kemenkes juga terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!