Bulan Inklusi Keuangan 2022: Petani Berjaya di Provinsi Lampung
Senin, 24 Oktober 2022 - 17:44 WIB
JAKARTA - Abdul Muin (60), petani padi dan jagung di Dusun Batanghari, Kelurahan Bumi Harjo, Lampung Timur mengacungkan jempol di tengah sawahnya. Matanya berbinar-binar menatap tanaman jagung yang ditanaminya tumbuh semakin subur dan dibayangkan akan menghasilkan produksi yang meningkat dibandingkan sebelumnya.
Abdul Muin sejak Juli 2021 telah menikmati fasilitas pembiayaan melalui program Kartu Petani Berjaya. Sehingga ia bisa membeli pupuk, benih dan obat-obatan yang berkualitas untuk menanam padi dan jagung di lahan 1,5 hektare miliknya.
Melalui program Kartu Petani Berjaya itu, Abdul Muin dan 28 petani di Bumi Harjo juga mendapatkan pembinaan, baik budi daya, teknologi maupun hilirisasi produknya.
“Saya sudah mendapat pinjaman tiga putaran, yang pertama Rp 25 juta lalu Rp 30 juta dan terakhir dua bulan lalu dapat Rp 35 juta. Semua tanpa jaminan dan bunga atau biaya jasa sangat murah,” ujarnya.
Dia berharap program ini terus dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi kebutuhan petani untuk membeli pupuk, benih dan obat-obatan serta bisa terhindar dari rentenir yang banyak merugikan petani.
Sebagai informasi, program Kartu Petani Berjaya merupakan salah satu implementasi dari Generic Model (GM) Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan. Model bisnis ini mencakup proses bisnis praproduksi hingga pasca produksi pada sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor peternakan dengan karakteristik terintegrasi, aman, dan inklusif-kolaboratif, yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Program ini diluncurkan pada 6 Oktober 2020, hasil inisiasi bersama antara Pemprov Lampung, OJK, industri jasa keuangan serta perguruan tinggi di Lampung yang tergabung dalam forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mendukung sektor ekonomi prioritas Provinsi Lampung, yakni sektor pertanian.
Dalam implementasinya, program ini memodifikasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kluster pertanian yang disertai dengan adanya pendampingan berkala dari Dinas Pertanian. Dalam ekosistemnya, program ini juga dilengkapi dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan atas adanya kemungkinan gagal panen akibat risiko hama dan bencana alam seperti banjir dan kekeringan termasuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan besar yang bertindak sebagai supplier dan offtaker.
Selain itu, salah satu keunggulan lain dari program ini yaitu adanya digitalisasi yang memberikan kemudahan bagi para petani untuk memperoleh barang input produksi dari supplier yang telah bekerja sama.
Abdul Muin sejak Juli 2021 telah menikmati fasilitas pembiayaan melalui program Kartu Petani Berjaya. Sehingga ia bisa membeli pupuk, benih dan obat-obatan yang berkualitas untuk menanam padi dan jagung di lahan 1,5 hektare miliknya.
Melalui program Kartu Petani Berjaya itu, Abdul Muin dan 28 petani di Bumi Harjo juga mendapatkan pembinaan, baik budi daya, teknologi maupun hilirisasi produknya.
“Saya sudah mendapat pinjaman tiga putaran, yang pertama Rp 25 juta lalu Rp 30 juta dan terakhir dua bulan lalu dapat Rp 35 juta. Semua tanpa jaminan dan bunga atau biaya jasa sangat murah,” ujarnya.
Dia berharap program ini terus dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi kebutuhan petani untuk membeli pupuk, benih dan obat-obatan serta bisa terhindar dari rentenir yang banyak merugikan petani.
Sebagai informasi, program Kartu Petani Berjaya merupakan salah satu implementasi dari Generic Model (GM) Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan. Model bisnis ini mencakup proses bisnis praproduksi hingga pasca produksi pada sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor peternakan dengan karakteristik terintegrasi, aman, dan inklusif-kolaboratif, yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Program ini diluncurkan pada 6 Oktober 2020, hasil inisiasi bersama antara Pemprov Lampung, OJK, industri jasa keuangan serta perguruan tinggi di Lampung yang tergabung dalam forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mendukung sektor ekonomi prioritas Provinsi Lampung, yakni sektor pertanian.
Dalam implementasinya, program ini memodifikasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kluster pertanian yang disertai dengan adanya pendampingan berkala dari Dinas Pertanian. Dalam ekosistemnya, program ini juga dilengkapi dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan atas adanya kemungkinan gagal panen akibat risiko hama dan bencana alam seperti banjir dan kekeringan termasuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan besar yang bertindak sebagai supplier dan offtaker.
Selain itu, salah satu keunggulan lain dari program ini yaitu adanya digitalisasi yang memberikan kemudahan bagi para petani untuk memperoleh barang input produksi dari supplier yang telah bekerja sama.
tulis komentar anda