Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin
Jum'at, 04 November 2022 - 17:01 WIB
Kenaikan cukai rokok ditujukan untuk menekan konsumsi rokok. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok rata-rata 10%, berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.
Baca juga: Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024
Aspek pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga. “Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Ini aspek konsumsi,” kata Suahasil dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).
Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Baca juga: Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024
Aspek pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga. “Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Ini aspek konsumsi,” kata Suahasil dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).
Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.