Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin

Jum'at, 04 November 2022 - 17:01 WIB
Kenaikan cukai rokok ditujukan untuk menekan konsumsi rokok. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok rata-rata 10%, berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.



Aspek pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga. “Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Ini aspek konsumsi,” kata Suahasil dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).

Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan," ungkapnya.

Aspek ketiga terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.

Kemudian, aspek keempat terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5%.



“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” tambah Suahasil.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More