Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Kamis, 24 November 2022 - 09:18 WIB
Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu migas yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2022.
Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
A.Lelang Penawaran Langsung
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 10 Januari 2023.
B.Lelang Reguler
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 hingga 22 Maret 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 Maret 2023.
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di situs resmi Kementerian ESDM.
Penawaran WK migas ini, menurut Dirjen Migas, didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas yang memiliki beberapa syarat dan ketentuan menarik yaitu perbaikan besaran bagi hasil untuk Kontraktor, ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).
Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
A.Lelang Penawaran Langsung
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 10 Januari 2023.
B.Lelang Reguler
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 23 November 2022 hingga 22 Maret 2023.
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 Maret 2023.
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di situs resmi Kementerian ESDM.
Penawaran WK migas ini, menurut Dirjen Migas, didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas yang memiliki beberapa syarat dan ketentuan menarik yaitu perbaikan besaran bagi hasil untuk Kontraktor, ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10%, pemberian harga DMO 100%, penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).
Lihat Juga :
tulis komentar anda