BPH Migas Bahas Mendalam Buka Jalur Kajian Sektor Hilir Migas
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:06 WIB
DEPOK - Menindaklanjuti kerja sama antara BPH Migas dengan Universitas Indonesia tentang pengkajian, sosialisasi, dan pengabdian kepada masyarakat di sektor hilir minyak dan gas Bumi, Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo memimpin rapat pembahasan kerjasama lanjutan antara BPH Migas dengan Universitas Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Kerja sama BPH Migas dengan Universitas Indonesia telah ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara BPH Migas dan Universitas Indonesia. Selain itu BPH Migas akan mendapatkan suatu kajian yang lebih independen, komprehensif, dan dapat dipercaya pada setiap peraturan di hilir migas. Kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebaran informasi dari kegiatan BPH Migas kepada khalayak.
Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama antara BPH Migas dan UI ini sangat penting karena disamping BPH Migas sebagai Badan Pengatur perlu untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan instansi BPH Migas itu sendiri dalam penetapan kebijakan hingga tata kelola tugas fungsinya itu sendiri.
“Kami (BPH Migas) berharap Universitas Indonesia dapat menjadi mitra kami dalam berdiskusi dan melakukan pendalaman materi atau bahan informasi terkait bidang hilir migas ini kedepannya” tambah Saryono.
BPH Migas menyampaikan sejumlah urgensinya dalam bidang kajian untuk segera dilaksanakan, adapun beberapa usulan kajian yang diusulkan oleh BPH Migas antara lain:
1. Kajian Penyusunan Pedoman Kerja dan Standar Pelaporan Akun Pengaturan (Direktorat Gas Bumi); 2. Penyusunan Peraturan Pemanfaatan Liquefied Natural Gas (LNG) di Wilayah Indonesia Bagian Timur dan Wilayah Terpencil (Direktorat Gas Bumi); 3. Penentuan Jumlah Minimum Kewajiban Pembangunan Jaringan Pipa Gas Bumi dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Untuk Pengguna Rumah Tangga, Pelanggan Kecil, dan/atau Transportasi Darat pada 6 (enam) Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) (Direktorat Gas Bumi); 4. Kajian Renstra BPH Migas (Sekretariat BPH Migas); 5. Kajian PNBP Iuran Hilir Migas (Kaji Banding OJK) (Sekretariat BPH Migas); 6. Kajian Kebutuhan Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Transportasi (Direktorat BBM).
Universitas Indonesia yang diwakili oleh Dekan Fakultas Teknik Hendri D.S. Budiono menyambut baik kegiatan yang diselenggarkan oleh BPH Migas kali ini dan akan menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh BPH Migas sesegera mungkin.
“Kami (Universitas Indonesia) siap untuk langsung memproses usulan dari BPH Migas ini dan akan kami koordinasikan sesegera mungkin dengan salah satunya membuat Perjanjian Kerja Sama terlebih dahulu,” tambah Hendri.
Kerja sama BPH Migas dengan Universitas Indonesia telah ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara BPH Migas dan Universitas Indonesia. Selain itu BPH Migas akan mendapatkan suatu kajian yang lebih independen, komprehensif, dan dapat dipercaya pada setiap peraturan di hilir migas. Kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebaran informasi dari kegiatan BPH Migas kepada khalayak.
Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama antara BPH Migas dan UI ini sangat penting karena disamping BPH Migas sebagai Badan Pengatur perlu untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan instansi BPH Migas itu sendiri dalam penetapan kebijakan hingga tata kelola tugas fungsinya itu sendiri.
“Kami (BPH Migas) berharap Universitas Indonesia dapat menjadi mitra kami dalam berdiskusi dan melakukan pendalaman materi atau bahan informasi terkait bidang hilir migas ini kedepannya” tambah Saryono.
BPH Migas menyampaikan sejumlah urgensinya dalam bidang kajian untuk segera dilaksanakan, adapun beberapa usulan kajian yang diusulkan oleh BPH Migas antara lain:
1. Kajian Penyusunan Pedoman Kerja dan Standar Pelaporan Akun Pengaturan (Direktorat Gas Bumi); 2. Penyusunan Peraturan Pemanfaatan Liquefied Natural Gas (LNG) di Wilayah Indonesia Bagian Timur dan Wilayah Terpencil (Direktorat Gas Bumi); 3. Penentuan Jumlah Minimum Kewajiban Pembangunan Jaringan Pipa Gas Bumi dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Untuk Pengguna Rumah Tangga, Pelanggan Kecil, dan/atau Transportasi Darat pada 6 (enam) Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) (Direktorat Gas Bumi); 4. Kajian Renstra BPH Migas (Sekretariat BPH Migas); 5. Kajian PNBP Iuran Hilir Migas (Kaji Banding OJK) (Sekretariat BPH Migas); 6. Kajian Kebutuhan Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Transportasi (Direktorat BBM).
Universitas Indonesia yang diwakili oleh Dekan Fakultas Teknik Hendri D.S. Budiono menyambut baik kegiatan yang diselenggarkan oleh BPH Migas kali ini dan akan menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh BPH Migas sesegera mungkin.
“Kami (Universitas Indonesia) siap untuk langsung memproses usulan dari BPH Migas ini dan akan kami koordinasikan sesegera mungkin dengan salah satunya membuat Perjanjian Kerja Sama terlebih dahulu,” tambah Hendri.
(ars)
tulis komentar anda