ALFI dan Organda Soroti Peran Badan Usaha Angkutan Multimoda
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:21 WIB
Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas. Sehingga, kata dia, kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.
(Baca Juga: Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat)
Oleh karena itu, ALFI mengingatkan, agar tidak terjebak dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda. "Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi risiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban," paparnya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA Adrianto Djokosoetono. Menurutnya hingga kini kegiatan usaha di bidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional. Di sisi lain, imbuhnya, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) seperti proses perizinan usaha, fasilitas master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antarlembaga/instansi antarpemerintah pusat dengan daerah.
Dia mencontohkan mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).
(Baca Juga: Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat)
Oleh karena itu, ALFI mengingatkan, agar tidak terjebak dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda. "Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi risiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban," paparnya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA Adrianto Djokosoetono. Menurutnya hingga kini kegiatan usaha di bidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional. Di sisi lain, imbuhnya, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) seperti proses perizinan usaha, fasilitas master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antarlembaga/instansi antarpemerintah pusat dengan daerah.
Dia mencontohkan mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).
Lihat Juga :