Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:18 WIB
Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.
JAKARTA - Terlihat sama tetapi berbeda, merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Lalu apa yang membedakan keduanya?



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau

badan hukum secara bersama-sama.

Serupa dengan merek biasa, merek kolektif harus memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang/jasa. Sedangkan indikasi geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!