Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama
Kamis, 15 Desember 2022 - 16:18 WIB
Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Adapun untuk IG, selain dapat diajukan permohonannya oleh suatu perkumpulan atau lembaga yang mewakili masyarakat setempat, contohnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kepemilikannya dapat pula dimohonkan oleh pemerintah
daerah provinsi kabupaten/kota.
Dalam pengajuannya, permohonan IG harus memiliki dokumen deskripsi IG yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dokumen deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari produk yang dimohonkan.
"Permohonan merek kolektif akan diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek, sama seperti permohonan merek biasa. Sedangkan pada IG dilakukan penilaian terhadap dokumen deskripsi IG," jelas Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel
Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Adapun untuk IG, selain dapat diajukan permohonannya oleh suatu perkumpulan atau lembaga yang mewakili masyarakat setempat, contohnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kepemilikannya dapat pula dimohonkan oleh pemerintah
daerah provinsi kabupaten/kota.
Dalam pengajuannya, permohonan IG harus memiliki dokumen deskripsi IG yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dokumen deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari produk yang dimohonkan.
"Permohonan merek kolektif akan diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek, sama seperti permohonan merek biasa. Sedangkan pada IG dilakukan penilaian terhadap dokumen deskripsi IG," jelas Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel
Lihat Juga :