Naik Pesawat saat Libur Nataru Tak Perlu PCR atau Antigen, Simak Detail Syaratnya

Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:01 WIB
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, di mana setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Wajib vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More