Target Tercapai, Bonus Rp117 Juta Bakal Guyur Pegawai Pajak

Minggu, 25 Desember 2022 - 20:33 WIB
Pegawai pajak akan menerima bonus hingga ratusan juta. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bonus karena setoran pajak melampaui target. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.





Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.



Berdasarkan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan terbesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi. Adapun PNS DJP yang bakal mendapatkan tukin terebsar adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. Berikut rincian tukin yang diterima PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

1. Eselon I

- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More