Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan

Senin, 02 Januari 2023 - 13:00 WIB
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," kata Sri.

Selain itu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More