Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing

Senin, 02 Januari 2023 - 18:01 WIB
Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Said Iqbal menilai, adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/12/2022).

Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!