Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing

Senin, 02 Januari 2023 - 18:01 WIB
Buruh menyoroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Dimana menurut pentolan buruh, hal itu memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing. Foto/Dok
JAKARTA - Buruh menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja usai dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, lahirnya Perppu tersebut memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.



Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja

Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!