Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing

Senin, 02 Januari 2023 - 18:01 WIB
Buruh menyoroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Dimana menurut pentolan buruh, hal itu memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing. Foto/Dok
JAKARTA - Buruh menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja usai dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, lahirnya Perppu tersebut memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.





Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.



Said Iqbal menilai, adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/12/2022).

Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

"Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” lanjutnya.

Sekedar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More