Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Sabtu, 07 Januari 2023 - 13:00 WIB
Ditjen Pajak menjelaskan terkait siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) setelah terjadi perubahan aturan. Tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenakan tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, melalui pernyataannya, Sabtu (7/1/2022).



Dia mengatakan untuk gaji Rp5 juta per bulan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. "Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Neilmaldrin.



Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” jelasnya.



Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan wajib pajak (WP) yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut:

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More