Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Sabtu, 07 Januari 2023 - 13:00 WIB
Ditjen Pajak menjelaskan terkait siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait siapa saja yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) setelah terjadi perubahan aturan. Tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenakan tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, melalui pernyataannya, Sabtu (7/1/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Dia mengatakan untuk gaji Rp5 juta per bulan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. "Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Neilmaldrin.
"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenakan tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, melalui pernyataannya, Sabtu (7/1/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Dia mengatakan untuk gaji Rp5 juta per bulan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. "Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Neilmaldrin.
Lihat Juga :