Jurus Jitu Kolaborasi BRI-Polri Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022 lalu, kolaborasi BRI dan Polri juga berhasil mengungkap kasus penipuan social engineering (soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI. Tiga pelaku berinisial FI, H, dan N dibekuk.

Para tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer. Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.

Jurus Jitu Kolaborasi BRI-Polri Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu


BRI Edukasi Nasabah
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Polri guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” jelasnya.

Agus Sudiarto menambahkan, BRI secara berkala terus mengedukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK palsu. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.

“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, password, PIN, OTP, dan sebagainya). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.

Edukasi juga dilakukan BRI menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah. Misalnya website www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook Bank BRI, YouTube Bank BRI, Tiktok Bank BRI, dan contact BRI di nomor 14017/1500017.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa cara bisa menjadi cara dari jebakan soceng menurut. Pertama, jaga kerahasiaan data pribadi. Kedua, jangan memposting data pribadi di media sosial. Ketiga, aktifkan two-factor authentication.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)