Bank BTPN Salurkan Rp6,7 Triliun untuk Pembiayaan Berkelanjutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk ( BTPN ) terus berkomitmen terhadap upaya pemerintah mengembangkan ekonomi hijau atau green financing melalui pembiayaan yang berkelanjutan. Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar mengatakan, BTPN telah memberikan beberapa pinjaman terhadap aktivitas ekonomi hijau, seperti pembiayaan proyek pembangkit listrik ramah lingkungan, dan perkebunan yang berkelanjutan.
"Komitmen kami sampai September 2022 sudah menyalurkan hampir Rp6,7 triliun untuk membiayai berbagai bisnis berkelanjutan, seperti yang ditetapkan POJK No. 51," ujar Henoch dalam Media Gathering BTPN, Rabu (25/1/2023).
BTPN berkomitmen menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51 Tahun 2017. Henoch menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan suatu komitmen berkelanjutan dalam negeri atau global tentang kelangsungan lingkungan.
Rincian Rp6,7 triliun tersebut terdiri dari Rp1,9 triliun untuk energi terbarukan, Rp530 miliar untuk efisiensi energi, Rp3,1 triliun untuk pengolahan sumber daya alam hayati dan lahan berkelanjutan. Kemudian sebanyak Rp340 miliar untuk transportasi ramah lingkungan dan Rp760 miliar untuk properti hijau.
Henoch melanjutkan, baru-baru ini Bank BTPN juga menyalurkan pembiayaan ke PT PLN sebesar Rp1,46 triliun dalam rangka mendukung aktivitas PLN dalam transisi energi menuju energi terbarukan.
BTPN juga memberikan pinjaman kepada PT Kepland Investama sebanyak Rp1,06 triliun untuk pembiayaan pembangunan properti International Financial Centre (IFC) yang ramah lingkungan.
"Ini merupakan suatu value proposition juga dari BTPN, bagi nasabah kami yang tertarik untuk mendapatkan pembiayaan properti yang kita sebut dengan industri pembangunan infrastruktur yang berinovasi dengan energi hijau," jelas Henoch.
"Komitmen kami sampai September 2022 sudah menyalurkan hampir Rp6,7 triliun untuk membiayai berbagai bisnis berkelanjutan, seperti yang ditetapkan POJK No. 51," ujar Henoch dalam Media Gathering BTPN, Rabu (25/1/2023).
BTPN berkomitmen menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51 Tahun 2017. Henoch menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan suatu komitmen berkelanjutan dalam negeri atau global tentang kelangsungan lingkungan.
Rincian Rp6,7 triliun tersebut terdiri dari Rp1,9 triliun untuk energi terbarukan, Rp530 miliar untuk efisiensi energi, Rp3,1 triliun untuk pengolahan sumber daya alam hayati dan lahan berkelanjutan. Kemudian sebanyak Rp340 miliar untuk transportasi ramah lingkungan dan Rp760 miliar untuk properti hijau.
Henoch melanjutkan, baru-baru ini Bank BTPN juga menyalurkan pembiayaan ke PT PLN sebesar Rp1,46 triliun dalam rangka mendukung aktivitas PLN dalam transisi energi menuju energi terbarukan.
BTPN juga memberikan pinjaman kepada PT Kepland Investama sebanyak Rp1,06 triliun untuk pembiayaan pembangunan properti International Financial Centre (IFC) yang ramah lingkungan.
"Ini merupakan suatu value proposition juga dari BTPN, bagi nasabah kami yang tertarik untuk mendapatkan pembiayaan properti yang kita sebut dengan industri pembangunan infrastruktur yang berinovasi dengan energi hijau," jelas Henoch.
(uka)