Menperin: Kegiatan Industri Bisa Beriringan dengan Protokol Pencegahan Covid-19

Selasa, 14 April 2020 - 11:01 WIB
loading...
Menperin: Kegiatan Industri Bisa Beriringan dengan Protokol Pencegahan Covid-19
Kegiatan industri dipastikan bisa sejalan dengan penanganan wabah Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berjalannya kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku dapat tetap berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Covid-19. Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Untuk memastikan bahwa kegiatan industri di berbagai daerah dapat terus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia. "Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini," jelasnya.

Selain itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosia Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.

"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," ungkapnya.

Menperin menjelaskan, sebelum wabah Covid-19 merebak di Indonesia, sektor manufaktur merupakan industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB di Indonesia yaitu sekitar 18%. Namun, dalam kondisi saat ini, manufaktur menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak. "Terdapat tiga kategori industri yang terdampak wabah Covid-19. Pertama yang terdampak berat atau mengalami hard hit, dampak menengah, dan ada juga industri yang saat ini memiliki demand yang tinggi seperti industri alat Kesehatan, farmasi, dan lainnya," ujar Menperin.

Melihat kondisi yang beragam, menurutnya pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian dan kebijakan yang berbeda untuk setiap industri yang terdampak. Misalnya kategori industri yang saat ini memiliki permintaan tinggi perlu dikawal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri. "Bagi sektor industri yang terdampak cukup berat, tentu ada kebijakan khusus yang harus kita rumuskan sehingga dapat membantu mereka," imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, implementasi PSBB di Jakarta telah sesuai dengan Permenkes No 9 Tahun 2020. Khusus untuk sektor Industri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menyeimbangkan antara pengendalian penyebaran Covid-19 dan operasional sektor-sektor industri yang ada di DKI Jakarta. Hal ini penting mengingat DKI Jakarta merupakan simpul perekonomian nasional.

"Kami mengikuti kebijakan yang sudah digariskan pemerintah pusat. Pada prinsipnya, kami ingin mengendalikan interaksi masyarakat, tetapi tidak menghentikan pergerakan barang, serta tidak mengganggu akivitas produksi. Kami terus berkoordinasi dengan kawasan industri seperti Sunter dan Pulogadung untuk memastikan mereka memahami aturan yang kami berikan," jelas Anies.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya telah memetakan penyebaran Covid-19 di provinsi tersebut. Terdapat zona merah di wilayah yang lebih padat penduduk dibandingkan dengan wilayah kabupaten. Ia menyampaikan, dibutuhkan penanganan yang khusus karena sekitar 60% industri manufaktur berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Ini harus dicari solusinya karena kita tahu industri manufaktur tidak dapat bekerja dari rumah. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat terus melakukan berbagai inisiatif penanganan dampak Covid-19 sesuai dengan keadaan di lapangan serta sesuai dengan protokol pemerintah pusat," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengungkapkan, sebanyak 45% dari sekitar 1.500 industri menengah dan besar terkena dampak wabah Covid-19. Menurutnya, Pemprov Banten terus melakukan upaya untuk membantu sektor industri sehingga tetap bertahan di tengah kondisi sulit ini.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)