Tunjangan Pegawai Kurang Rp 18 Miliar, Bapanas Minta Tolong ke Sri Mulyani

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:13 WIB
loading...
Tunjangan Pegawai Kurang Rp 18 Miliar, Bapanas Minta Tolong ke Sri Mulyani
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengaku, tunjangan pegawai yang belum dibayarkan sebesar Rp 18 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengaku tunjangan pegawai yang belum dibayarkan sebesar Rp 18 miliar. Kabar itu disampaikan kepada Komisi VI DPR RI.

Naasnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui Pagu Anggaran Bapanas tahun ini senilai Rp 103,5 miliar. Angka ini kurang 32,5% atau setara Rp 215 miliar dibandingkan Pagu Anggaran 2022.



Arief merinci Pagu Anggaran 2023 dialokasikan untuk tiga Deputi dengan total 39% dan dukungan manajemen, gaji dan operasional sebesar 61%. Namun, alokasi tersebut belum termasuk tunjangan pegawai yang kekurangannya mencapai Rp 18 miliar.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, jumlah ini (Pagu Anggaran 2023) belum termasuk tunjangan pegawai kekurangannya sebesar ke Rp 18 miliar," ungkap Arief saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (31/1/2023).

Dia menilai kucuran dana yang diberikan Kemenkeu belum ideal atau kurang dari kebutuhan. Arief menyebut idealnya anggaran yang harus diterima adalah Rp 1,2 triliun.



Jumlah tersebut termasuk gaji dan operasional pegawai Rp 71 miliar, dukungan manajemen dan teknis lainnya Rp 82 miliar. Badan Pangan Nasional pun telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar ada anggaran belanja tambahan sebesar Rp 1,2 triliun.

"Kondisi ini kami rasakan kurang optimal untuk mencapai target 2023 seperti kami rencanakan dalam roadmap. Maka dari itu, dengan rendah hati kami usulkan anggaran belanja tambahan sebesar Rp 1,2 triliun lebih untuk dapat secara ideal menjalankan program kami," ucapnya.

Dari laporan tahun anggaran 2023, Bapanas mendapatkan alokasi anggaran Rp 103,5 miliar, dana ini berasal dari eks anggaran Badan Ketahanan Pangan (BKP).

Rinciannya, gaji dan operasional Rp35 miliar atau sekitar 34%, untuk dukungan manajemen dan teknis lainnya Rp28 miliar atau 27%, Deputi I Rp16,4 miliar atau 16%, Deputi II sebesar Rp11 miliar atau 11%, Deputi III Rp13 miliar atau 12%.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)