Sentil Pembelian Minyakita Pakai KTP, Pengamat: Mending Perbanyak Stok

Senin, 06 Februari 2023 - 18:18 WIB
loading...
Sentil Pembelian Minyakita Pakai KTP, Pengamat: Mending Perbanyak Stok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan bentuk Minyakita saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pembelian Minyakita dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai tidak efektif untuk mengatasi kelangkaan. Menurut ekonom, apa yang harus dilakukan pemerintah yakni memperbanyak stok untuk tingginya kebutuhan masyarakat jelang bulan Ramadhan.

"Tidak perlu ada syarat pembelian minyakita menggunakan KTP, cukup stoknya saja yang ditambah. Khawatir kalau pembelian pakai syarat dan dibatasi akan kembali lagi ke pembelian minyak curah ," kata Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira kepada MNC Portal Indonesia, Senin (6/2/2023).



Menurutnya, dari sisi pengawasan, pembelian Minyakita dengan metode ini juga tidak efektif. Pasalnya, permintaan Minyakita sedang tinggi-tingginya terlebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.

"Pengawasan juga jadi tidak efektif, penjual eceran nanti serba salah jika membatasi Minyakita. Apalagi kebutuhan untuk rumah tangga dan usaha makanan jelang Ramadhan tinggi," ujar Bhima.

Lebih lanjut Bhima menuturkan, ada baiknya pemerintah belajar dari tahun lalu saat minyak goreng langka di pasaran, penyelesaiannya dengan menambah pasokan minyak goreng kemasan sederhana, mengawasi tata niaga, dan mendorong produsen bahan baku mematuhi Domestic Market Obligation (DMO).



Senada dengan Bhima, Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison mengatakan, agar kelangkaan Minyakita bisa teratasi, sebaiknya pemerintah bisa mendorong produsen supaya memasok Minyakita dengan jumlah yang banyak.

"Orang membeli pakai KTP, itu artinya dari sisi konsumen itu dibatasi kan, nggak masalah masyarakat dibatasi selama supplynya itu oke," imbuh Vid saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPPU RI Jakarta, Senin (6/2/2023).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)