Minimalkan Imbas Covid-19, Pemerintah Didesak Serius Jalankan Perppu No 1/2020

Selasa, 28 April 2020 - 15:18 WIB
loading...
Minimalkan Imbas Covid-19,...
Pemerintah diharapkan sungguh-sungguh menjalankan Perppu No 1/2020 agar dunia usaha, khususnya UMKM dapat bertahan di tengah wabah corona. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam perppu tersebut adalah dukungan dana insentif sebesar Rp70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu, adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro, serta penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Sayangnya, kebijakan tersebut belum diterapkan secara sungguh-sungguh oleh pelaksana kebijakan.

Harusnya Industri yang menggerakan sektor riil dan menyerap tenaga kerja banyak benar-benar mendapat insentif, seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sementara pelaku usaha UKM benar-benar dibebaskan dari membayar cicilan utang selama pandemik berlangsung.

"Ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid-19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai pandemik berlalu. Sayangnya, pihak OJK menyerahkan mekanisme penerapan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perppu ke kemampuan masing-masing perusahaan jasa keuangan atau multifinace. Akibatnya, penerapan Perppu ini kurang efektif," kata pengamat ekonomi dari Indef Ariyo DP Irhamna, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perpu No 1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha. "Yakni, agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih dan masanya diperpanjang. Selama pandemik ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan utang," ucapnya

Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan bisa menimbulkan problem ekonomi yang serius sehingga merembet pada krisis keuangan. Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan virus corona.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
Bauran EBT Masih Jauh...
Bauran EBT Masih Jauh dari Target, Menteri ESDM Salahkan Covid
Status Pandemi Covid-19...
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Jokowi Optimistis Ekonomi Meningkat
3 Tahun Pandemi Covid-19,...
3 Tahun Pandemi Covid-19, Ini 5 Bisnis yang Bersinar dan Redup
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved