PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru, Khusus untuk Daerah Ini

Minggu, 12 Februari 2023 - 12:07 WIB
loading...
PLN Beri Diskon 50 Persen...
PLN lewat program Memberi Terang Membangun Negeri, memberikan promo diskon 50 persen untuk penyambungan listrik baru. Catat! Khusus untuk daerah ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) lewat program 'Memberi Terang Membangun Negeri', memberikan promo diskon 50 persen untuk penyambungan listrik baru kepada seluruh masyarakat tidak mampu dan berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) .



Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, program ini bertujuan untuk membuka akses keterjangkauan penyambungan listrik rumah tangga tidak mampu, khususnya para pelanggan 450 Volt Ampere (VA). Sekaligus juga untuk memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses listrik.

"Program ini sebagai upaya untuk percepatan rasio elektrifikasi 100 persen dan merupakan implementasi sila ke lima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam keadilan mendapatkan akses dan manfaat listrik dari PLN," terang Darmawan dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti menambahkan, program diskon penyambungan pasang baru listrik ini berlaku untuk konsumen pada golongan tarif 450 VA. Selain itu, calon pelanggan juga harus Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Promo ini hanya berlaku untuk penyambungan pelanggan yang tidak memerlukan perluasan jaringan atau hanya membutuhkan sambungan rumah dan pemasangan kWh meter," kata Edi.



Biaya normal untuk penyambungan daya 450 VA sebesar Rp421.000 dan dengan adanya program ini pelanggan hanya perlu membayar Rp 210.500. Calon pelanggan dapat mengikuti Program ini dengan mengajukan permohonan melalui PLN Mobile, atau call center PLN 123.

Oleh karena itu, Edi berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin khususnya bagi keluarga tidak mampu dan berada di daerah 3T.

"Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2024, jadi harapannya bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," tukas Edi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)