Meramaikan Pasar Asuransi Perjalanan dengan Harga Kompetitif

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Perlindungan terhadap wisatawan ini mencakup hal-hal ringan seperti pembatalan pesawat, penggantian bagasi yang hilang atau dicuri, perlindungan untuk keadaan darurat medis, termasuk perawatan medis, evakuasi dan repatriasi, hingga jaminan untuk cidera yang tidak di sengaja dan kematian.

2. Asuransi Perjalanan Internasional

Jenis asuransi perjalanan internasional yang dihadirkan oleh MPMInsurance memberikan perlindungan lengkap untuk perjalanan luar negeri tujuan manapun. Meliputi jaminan kematian atau cedera yang tidak disengaja, perlindungan keadaan darurat medis, penggantian bagasi yang hilang atau dicuri, penggantian biaya terkait pembatalan penerbangan, penundaan penerbangan, dan gangguan perjalanan lainnya serta masih banyak lagi.

Asuransi perjalanan international juga sudah merupakan salah satu syarat wajib untuk visa Schengen jika ingin berpergian ke salah satu dari 26 negara di Eropa. MPMInsurance juga memberikan saluran layanan 24 jam untuk mendukung wisatawan menikmati perjalanan tanpa khawatir.

“Dengan optimisme kebangkitan pariwisata di Indonesia dan potensi masyarakat yang sangat besar, kami berharap dapat memberikan para konsumen pilihan proteksi yang lebih baik dan kompetitif dari produk asuransi perjalanan MPMInsurance,” tutupnya.



Pada acara Indonesia Travel Fair nanti, MPMInsurance juga menawarkan promo menarik untuk setiap pembelian produk asuransi perjalanan berupa bebas biaya administrasi, dan additional cashback sebesar 20%. Untuk mengenal produk asuransi perjalanan lebih baik, segera kunjungi booth MPMInsurance di Mal Kota Kasablanka pada 17-19 Februari 2023.

Selain asuransi perjalanan, MPMInsurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk bisnis maupun personal, yaitu asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan surety, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)