Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam

Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:12 WIB
loading...
Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam
Tarif Ojol ke depannya tidak lagi ditetapkan oleh Kemenhub, di mana kewenangan bakal dilimpahkan kepada Gubernur masing-masing daerahnya. Tapi tahukah kamu berapa tarif gojek terbaru di tahun 2023?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif Ojek Online (Ojol) ke depannya tidak lagi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana kewenangan bakal dilimpahkan kepada Gubernur masing-masing daerahnya. Tapi tahukah kamu berapa tarif gojek terbaru di tahun 2023?, berikut penjelasannya.

Seperti diketahui Gojek memiliki jam sibuk sehingga tarifnya berubah dan perlu waktu untuk mendapatkan pengemudi. Pingin tahu kapan jam sibuk Gojek 2023?.



Berdasarkan informasi dari situs resmi, jam sibuk Gojek yaitu pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Tambahan tarif layanan Gojek pada jam sibuk tersebut yaitu sebesar Rp3.000 per kilometer di wilayah Jabodetabek.

Untuk wilayah Bandung dan Bali, tarif layanan Gojek pada jam sibuk adalah Rp2.250 per kilometer. Adapun untuk wilayah Surabaya, Makassar, Malang, Palembang, Medan, dan Yogyakarta menjadi Rp1.800 per kilometer.

Untuk Go-Car tarifnya masih sama. Pada kilometer pertama sebesar Rp10.000 dan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp3.500 per kilometer.

Tarif Gojek sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Tarif Ojek Online.



Adanya peraturan tersebut dapat mencegah terjadinya perubahan signifikan pada layanan ojek online. Pengecualian jika ada kenaikan tarif bahan bakar minyak yang cukup besar sehingga pasti berdampak pada tarif transportasi.

Sementara itu Potongan tarif driver GoJek maksimal adalah 15%, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan itu telah ditandatangani pada 7 September 2022. Dalam keputusan itu, Kemenhub menurunkan biaya tak langsung, yang lebih lazim dikenal sebagai potongan tarif driver, dari 20% menjadi 15%.

Biaya tak langsung atau tarif tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi yang dibebankan kepada driver, yang artinya, dari seluruh total biaya yang diterima driver atas layanannya, akan dipotong maksimal 15% oleh pemilik aplikasi sebagai biaya sewa.

Biaya tak langsung merupakan salah satu komponen besaran tarif transportasi online dengan aplikasi. Komponen lainnya adalah biaya langsung, yakni tarif pengemudi, alias biaya yang diterima pengemudi atas jasanya.

Dalam peraturan yang sama, selain menurunkan biaya tak langsung, pemerintah juga menaikkan biaya langsung. Sehingga, tarif driver pun naik sesuai dengan zona operasinya masing-masing.

Awalnya pada 4 kilometer pertama, pengguna akan dikenakan tarif minimal sesuai zona, setelah melebihi empat kilometer pengguna akan dikenai tarif yang harganya pun sesuai zona.

Tarif penyesuaian ini dikenakan setelah pengguna melewati jarak minimal empat kilometer pertama. Sementara itu, biaya jasa minimal juga ditetapkan sesuai zona.

Zona I, 4 Km pertama adalah Rp8.000-Rp10.000
Zona II, 4 Km pertama adalah Rp10.200-Rp11.200
Zona III, 4 Km pertama adalah Rp9.200-Rp11.000
Jika jarak yang ditempuh pengguna telah melewati empat kilometer pertama, tarif penyesuaian berikut akan berlaku:

Zona I
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawahnya adalah Rp2.000, naik 8% dari yang sebelumnya Rp1.850 per kilometer. Sedangkan batas atasnya adalah Rp2.500, naik 8,7% dari yang sebelumnya Rp2.300 per kilometer.

Zona II
Zona II meliputi Jabodetabek. Batas bawah tarif pengemudi adalah Rp2.550 per kilometer, naik 13% dari yang sebelumnya Rp2.250 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.800 per kilometer, naik 8% dari Rp2.650 per kilometer.

Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Batas bawah tarifnya adalah Rp2.300 per kilometer, naik 9% dari Rp2.100 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.750 per kilometer, atau naik 5,7% dari Rp2.600 per kilometer.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)