Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam

Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:12 WIB
loading...
Tarif Terbaru Gojek...
Tarif Ojol ke depannya tidak lagi ditetapkan oleh Kemenhub, di mana kewenangan bakal dilimpahkan kepada Gubernur masing-masing daerahnya. Tapi tahukah kamu berapa tarif gojek terbaru di tahun 2023?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif Ojek Online (Ojol) ke depannya tidak lagi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana kewenangan bakal dilimpahkan kepada Gubernur masing-masing daerahnya. Tapi tahukah kamu berapa tarif gojek terbaru di tahun 2023?, berikut penjelasannya.

Seperti diketahui Gojek memiliki jam sibuk sehingga tarifnya berubah dan perlu waktu untuk mendapatkan pengemudi. Pingin tahu kapan jam sibuk Gojek 2023?.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Driver Ojek Online Senang Sekaligus Khawatir

Berdasarkan informasi dari situs resmi, jam sibuk Gojek yaitu pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Tambahan tarif layanan Gojek pada jam sibuk tersebut yaitu sebesar Rp3.000 per kilometer di wilayah Jabodetabek.

Untuk wilayah Bandung dan Bali, tarif layanan Gojek pada jam sibuk adalah Rp2.250 per kilometer. Adapun untuk wilayah Surabaya, Makassar, Malang, Palembang, Medan, dan Yogyakarta menjadi Rp1.800 per kilometer.

Untuk Go-Car tarifnya masih sama. Pada kilometer pertama sebesar Rp10.000 dan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp3.500 per kilometer.

Tarif Gojek sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Tarif Ojek Online.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ekonom Beberkan Dampaknya ke Inflasi hingga Kemiskinan

Adanya peraturan tersebut dapat mencegah terjadinya perubahan signifikan pada layanan ojek online. Pengecualian jika ada kenaikan tarif bahan bakar minyak yang cukup besar sehingga pasti berdampak pada tarif transportasi.

Sementara itu Potongan tarif driver GoJek maksimal adalah 15%, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan itu telah ditandatangani pada 7 September 2022. Dalam keputusan itu, Kemenhub menurunkan biaya tak langsung, yang lebih lazim dikenal sebagai potongan tarif driver, dari 20% menjadi 15%.

Biaya tak langsung atau tarif tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi yang dibebankan kepada driver, yang artinya, dari seluruh total biaya yang diterima driver atas layanannya, akan dipotong maksimal 15% oleh pemilik aplikasi sebagai biaya sewa.

Biaya tak langsung merupakan salah satu komponen besaran tarif transportasi online dengan aplikasi. Komponen lainnya adalah biaya langsung, yakni tarif pengemudi, alias biaya yang diterima pengemudi atas jasanya.

Dalam peraturan yang sama, selain menurunkan biaya tak langsung, pemerintah juga menaikkan biaya langsung. Sehingga, tarif driver pun naik sesuai dengan zona operasinya masing-masing.

Awalnya pada 4 kilometer pertama, pengguna akan dikenakan tarif minimal sesuai zona, setelah melebihi empat kilometer pengguna akan dikenai tarif yang harganya pun sesuai zona.

Tarif penyesuaian ini dikenakan setelah pengguna melewati jarak minimal empat kilometer pertama. Sementara itu, biaya jasa minimal juga ditetapkan sesuai zona.

Zona I, 4 Km pertama adalah Rp8.000-Rp10.000
Zona II, 4 Km pertama adalah Rp10.200-Rp11.200
Zona III, 4 Km pertama adalah Rp9.200-Rp11.000
Jika jarak yang ditempuh pengguna telah melewati empat kilometer pertama, tarif penyesuaian berikut akan berlaku:

Zona I
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawahnya adalah Rp2.000, naik 8% dari yang sebelumnya Rp1.850 per kilometer. Sedangkan batas atasnya adalah Rp2.500, naik 8,7% dari yang sebelumnya Rp2.300 per kilometer.

Zona II
Zona II meliputi Jabodetabek. Batas bawah tarif pengemudi adalah Rp2.550 per kilometer, naik 13% dari yang sebelumnya Rp2.250 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.800 per kilometer, naik 8% dari Rp2.650 per kilometer.

Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Batas bawah tarifnya adalah Rp2.300 per kilometer, naik 9% dari Rp2.100 per kilometer. Sedangkan batas atas tarifnya adalah Rp2.750 per kilometer, atau naik 5,7% dari Rp2.600 per kilometer.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Bursa Kerja Mitra Gojek...
Bursa Kerja Mitra Gojek Mulai Dibuka per Januari 2026, Apa Istimewanya?
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Gerbang Utama bagi Brand...
Gerbang Utama bagi Brand Korea untuk Berekspansi ke Indonesia
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved