Tanggapi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak , Sri Mulyani Koreksi Pengawasan Kemenkeu
Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:41 WIB
loading...
Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Sri Mulyani koreksi tiga layer (lapis) pertahanan di dalam menegakkan integritas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat tiga layer (lapis) pertahanan di dalam menegakkan integritas.
"Dan ini saya minta kepada pak Wamenkeu, pak Dirjen Pajak, seluruh Sekjen dan jajaran Kemenkeu untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan dari sisi kerangka integritas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Kekayaan Rp56 Miliar Milik Ayah Pelaku Penganiayaan yang Viral Tengah Diselidiki Ditjen Pajak
Pertahanan pertama yang harus dilihat adalah bagaimana manajemen pimpinan unit terkait. Apabila melihat stafnya, atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar aturan ASN, serta melanggar integritas.
"Itu harus semakin diperkuat, koreksi pertama adalah pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja tersebut," tegas Sri.
Koreksi kedua, lanjut dia, adalah pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit Eselon I. Jadi, keberadaan dan peran dari unit kepatuhan internal untuk melaksanakan disiplin, mengidentifikasi, dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat.
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Gus Yaqut: Ini Kader, Anakku juga!
"Dan ini saya minta kepada pak Wamenkeu, pak Dirjen Pajak, seluruh Sekjen dan jajaran Kemenkeu untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari tiga layer pertahanan dari sisi kerangka integritas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Kekayaan Rp56 Miliar Milik Ayah Pelaku Penganiayaan yang Viral Tengah Diselidiki Ditjen Pajak
Pertahanan pertama yang harus dilihat adalah bagaimana manajemen pimpinan unit terkait. Apabila melihat stafnya, atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar aturan ASN, serta melanggar integritas.
"Itu harus semakin diperkuat, koreksi pertama adalah pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja tersebut," tegas Sri.
Koreksi kedua, lanjut dia, adalah pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit Eselon I. Jadi, keberadaan dan peran dari unit kepatuhan internal untuk melaksanakan disiplin, mengidentifikasi, dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat.
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Gus Yaqut: Ini Kader, Anakku juga!
Lihat Juga :