Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Begini Isi Suratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Selain ihwal pengunduran diri, surat terbuka itu juga berisi permohonan maaf dari Rafael atas tindakan penganiayaan yang dilakukan puteranya, Mario Dandy Satriyo, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di Ditjen Pajak. Berikut adalah isi dari surat terbuka yang diketik dan ditandatangani oleh Rafael Alun Trisambodo:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Baca Juga
Selain ihwal pengunduran diri, surat terbuka itu juga berisi permohonan maaf dari Rafael atas tindakan penganiayaan yang dilakukan puteranya, Mario Dandy Satriyo, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di Ditjen Pajak. Berikut adalah isi dari surat terbuka yang diketik dan ditandatangani oleh Rafael Alun Trisambodo:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.