Di Luar Rafael Alun, Ini Deretan Pencoreng Ditjen Pajak: Nomor 1 Bikin Gempar

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:55 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan LHKPN, Pargono total kekayaan Rp869.519.531 pada 2008. Nilai itu meningkat sekitar Rp500 juta dibandingkan tahun 2003 yang masih Rp368.780.950.

6. Handang Soekarno
KPK Memborgol mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu ini pada 2016. Handang terbukti menerima suap Rp1,99 miliar. Handang kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Saat itu Handang diketahui memiliki kekayaan hampir Rp2,6 miliar.

7. Angin Prayitno

Pada Februari 2021 KPK mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Prayitno atas kasus suap pajak. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Di kasus ini Angin tak sendirian. KPK juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP. Tersangka lain adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).



Angin divonis 9 tahun penjara, Dadan 6 tahun penjara. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp8,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Angin Prayitno senilai Rp57 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN, Angin yang disampaikan pada 28 Februari 2020, hanya memiliki kekayaan Rp18,62 miliar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)