Staf Ahli Sri Mulyani Sebut Pengunduran Diri Rafael Alun Bisa Saja Ditolak, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lantas langsung diterima. Bahkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengaku, Kemenkeu belum menerima surat terbuka RAT.
"Kalaupun (suratnya) sudah kami terima, kami masih harus lihat dulu prosedurnya seperti apa. Jadi tidak serta merta permintaan pengunduran dirinya langsung diterima," ujar Nufransa di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Nufransa mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, maka RAT tidak bisa mundur selama proses penyelidikan berlangsung. "Jadi ya bisa ditunda (pengunduran dirinya), sampai proses penyelidikan selesai," ungkap Nufransa.
Dia menyebut, bahwa untuk mengundurkan diri secara resmi, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh seorang ASN. Terlebih lagi proses hukum dari kasus penganiayaan Mario Dandy selaku putra RAT atas David, putra petinggi GP Ansor masih berlanjut.
Ditambah lagi, Kemenkeu sudah menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyelidiki kekayaan milik RAT yang jumlahnya mencapai Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Ini tidak menutup kemungkinan sebelum permintaan pengunduran diri RAT diterima, akan dilakukan penyelidikan terhadap dirinya. Nanti sampai ada kejelasan, baru akan diputuskan (pengunduran dirinya) diterima atau tidak, karena ada proses yang harus dilalui," pungkas Nufransa.
"Kalaupun (suratnya) sudah kami terima, kami masih harus lihat dulu prosedurnya seperti apa. Jadi tidak serta merta permintaan pengunduran dirinya langsung diterima," ujar Nufransa di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca Juga
Nufransa mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, maka RAT tidak bisa mundur selama proses penyelidikan berlangsung. "Jadi ya bisa ditunda (pengunduran dirinya), sampai proses penyelidikan selesai," ungkap Nufransa.
Dia menyebut, bahwa untuk mengundurkan diri secara resmi, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh seorang ASN. Terlebih lagi proses hukum dari kasus penganiayaan Mario Dandy selaku putra RAT atas David, putra petinggi GP Ansor masih berlanjut.
Ditambah lagi, Kemenkeu sudah menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyelidiki kekayaan milik RAT yang jumlahnya mencapai Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Ini tidak menutup kemungkinan sebelum permintaan pengunduran diri RAT diterima, akan dilakukan penyelidikan terhadap dirinya. Nanti sampai ada kejelasan, baru akan diputuskan (pengunduran dirinya) diterima atau tidak, karena ada proses yang harus dilalui," pungkas Nufransa.
(akr)