Ini Rincian Alkes yang Bebas Bea Masuk, APD Paling Gede Impornya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan pemanfaatan berbagai fasilitas bebas bea masuk alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Adapun, paling besar nilai impornya adalah untuk alat pelindung diri (APD) sebesar Rp789 miliar dengan jumlah 3,9 juta pcs.
Sedangkan untuk barang yang terbanyak adalah masker sebanyak 155 juta pcs. Dengan rincian, masker bedah 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Sementara, untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.
"Keselamatan manusia menjadi hal yang penting saya pikir. Ini adalah bagaimana fungsi pemerintah di dalam kebijakan fiskal ini. Kebutuhan supply alat kesehatan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam konferensi persnya, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes )
Kemudian, sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor Rp4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.
Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, disinfektan, dan sejenisnya.
Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86,1 juta liter dengan realisasi sebanyak 16,1 juta liter senilai Rp322 milir dengan penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan.
Sedangkan untuk barang yang terbanyak adalah masker sebanyak 155 juta pcs. Dengan rincian, masker bedah 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Sementara, untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.
"Keselamatan manusia menjadi hal yang penting saya pikir. Ini adalah bagaimana fungsi pemerintah di dalam kebijakan fiskal ini. Kebutuhan supply alat kesehatan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam konferensi persnya, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes )
Kemudian, sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor Rp4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.
Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, disinfektan, dan sejenisnya.
Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86,1 juta liter dengan realisasi sebanyak 16,1 juta liter senilai Rp322 milir dengan penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan.
(ind)