Setelah Petani Menjerit, Penetapan Harga Gabah Bakal Dihitung Ulang
loading...
A
A
A
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bustanul Arifin mengatakan, dalam pembahasan HPP ini selanjutnya harus ditetapkan juga mengenai harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, HET ini yang akan menjadi instrumen untuk menyesuaikan margin para pelaku usaha, sehingga harga beras di hilir atau di tingkat konsumen dapat terkendali.
Ia juga mengusulkan penetapan HPP berdasarkan zonasi, mengingat struktur ongkos usaha tani yang berbeda-beda di setiap daerah, terutama antara daerah sentra produksi dan nonsentra produksi.
Mengenai posisi harga, berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 1 Maret, rata-rata nasional harga di tingkat produsen GKP Rp5.160 per kg, gabah kering giling (GKG) Rp6.210 per kg, beras medium Rp10.490 per kg, dan beras premium Rp11.580 per kg.
Untuk harga GKP di tingkat petani mengalami penurunan 4,11% terhadap rata-rata minggu sebelumnya. Sedangkan untuk harga di tingkat konsumen, beras medium Rp11.870 per kg, dan beras premium Rp13.593 per kg.
Ia juga mengusulkan penetapan HPP berdasarkan zonasi, mengingat struktur ongkos usaha tani yang berbeda-beda di setiap daerah, terutama antara daerah sentra produksi dan nonsentra produksi.
Mengenai posisi harga, berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 1 Maret, rata-rata nasional harga di tingkat produsen GKP Rp5.160 per kg, gabah kering giling (GKG) Rp6.210 per kg, beras medium Rp10.490 per kg, dan beras premium Rp11.580 per kg.
Untuk harga GKP di tingkat petani mengalami penurunan 4,11% terhadap rata-rata minggu sebelumnya. Sedangkan untuk harga di tingkat konsumen, beras medium Rp11.870 per kg, dan beras premium Rp13.593 per kg.
(uka)