Pemerintah Guyur Insentif Kendaraan Listrik pada 20 Maret, Ini Pesan Analis

Selasa, 07 Maret 2023 - 09:59 WIB
loading...
Pemerintah Guyur Insentif...
Pemerintah memastikan pemberian insentif kendaraan listrik senilai Rp7 juta per unit. Foto/SINDOnews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pemberian insentif kendaraan listrik senilai Rp7 juta per unit. Bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut akan diterapkan pada 20 Maret 2023.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Terkait kebijakan pemerintah tersebut, analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna mengatakan, elektrifikasi sektor transportasi memang lazim didorong dengan skema bantuan langsung ke pembelian unit kendaraan listrik.

Menurut dia, sejumlah negara sukses mendongkrak adopsi kendaraan listrik melalui skema ini. Khusus untuk Indonesia, memang skema ini juga berpotensi menurunkan beban negara untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) utamanya untuk peralihan roda dua.

Meski begitu, menurut Putra, skema insentif ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain adalah bagaimana implementasi skema ini agar dapat tepat sasaran dan benar-benar mendorong peralihan kendaraan listrik dan bukan sekedar penambahan, apalagi bila hanya mendorong lonjakan sementara terhadap penjualan KBLBB.

"Hal ini tentu berhubungan dengan asas keadilan dan distribusi manfaat, belum lagi soal penambahan unit malah dapat menambah kemacetan di jalanan," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (6/3/2023).

Dia menilai, perlu juga pendalaman berbagai kebijakan termasuk dukungan untuk membangun ekosistem KBLBB dan elektrifikasi transportasi publik

Ditambah lagi, lanjutnya, pemerintah juga harus mulai memikirkan cara untuk mentransisikan kapasitas manufaktur dan penjualan kendaraan konvensional di Indonesia. Dengan membatasi kendaraan konvensional, otomatis pasar untuk kendaraan listrik dapat lebih lekas terbentuk.

"Insentif yang direncanakan saat ini tampaknya memiliki target batasan sampai akhir tahun 2023. Kepastian untuk insentif multi-year akan diperlukan para investor untuk memastikan stabilitas kebijakan KBLBB ke depan," tandasnya.

Lebih lanjut Putra menilai, kejelasan akan milestone yang terukur juga akan diperlukan, untuk memberikan peta jalan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)