Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) atau disebut juga dengan fintech lending menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Namun, maraknya penipuan online dan pinjol illegal dalam beberapa tahun terakhir turut merusak citra pinjol.
Pinjaman online sendiri merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring (online) dan biasanya pengajuan dilakukan melalui aplikasi lembaga tersebut.
Maraknya pinjol ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban yang terjebak akhirnya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau tidak etis bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Merujuk data fintechasia, sepanjang 2019-2021 terdapat pengaduan terkait pinjol sebanyak 19.711 kali, dengan pelanggaran berat 9.270 kali dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441 kali.
Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP, dan penagihan dengan kata kasar.
Dalam webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas wilayah Kalimantan, Selasa (7/3), dengan tema “Pinjaman Online, Solusi atau Bencana”, Dosen Undip dan Anggota Japelidi, Amni Zarkas, mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal terjadi karena literasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan soal pinjol, tidak mengecek legalitas, hingga akibat kebutuhan mendesak.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
"Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Dengan begitu, hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan peminjaman online adalah memeriksa dulu apakah entitas pinjol tersebut legal atau tidak melalui situs resmi OJK. “Hal ini penting karena bahaya dari pinjol ilegal adalah utang yang tak kunjung hilang akibat dibebankan bunga besar,” tandasnya.
Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri dari pinjol tak resmi alias illegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Adapun perusahaan pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
CEO BerDigital dan Pengurus Magindo Yogyakarta, A.M Bayhaqi menambahkan, memahami keamanan digital adalah kemampuan yang harus dimiliki pengguna media digital lantaran makin banyak risiko penipuan online termasuk pinjol.
Namun, jika memang terpaksa harus melakukan peminjaman secara online, pastikan untuk mengecek keabsahan dan kredibilitasnya.
"Instal aplikasi pinjol dari sumber terpercaya dan resmi, hati-hati juga iklan pinjol jangan tergiur penawaran tanpa mempelajari dulu," saran dia dalam webinar yang sama.
Tentunya agar aman, pengguna perlu mengaktifkan fitur keamanan di perangkat pribadinya seperti ponsel yang di dalamnya terdapat data pribadi termasuk aplikasi mobile banking.
“Pengguna juga perlu cerdas dengan memastikan jika harus meminjam uang, maka untuk apa data tersebut digunakan dan bagaimana mengembalikannya tepat waktu,” imbuhnya.
Terkait maraknya penyalahgunaan pinjol, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia dan Dewan Pengarah Siberkreasi, Fajar Eri Dianto mengatakan, seseorang harus bijak dalam pemenuhan kategori kebutuhan hidup, jangan karena mengikuti gaya hidup.
"Pinjaman online bisa jadi karena meningkatnya pola konsumtif, layanan digital berbayar, game online hingga judi online," ungkapnya.
Agar tidak terjerat pinjol, dia menyarankan agar pengaturan keuangan memiliki prioritas untuk mendahulukan kebutuhan utama atau pokok saja.
“Tentunya hindari berhutang, namun jika terpaksa maka maksimal cicilan adalah 30% dari total pendapatan, serta hindari paylater dan pinjaman online apalagi illegal,” bebernya.
Namun, jika sudah terlanjur terjerat, maka seseorang harus mengatur ulang strategi keuangan. Misalnya, lakukan evaluasi pengeluaran rutin, kurangi pengeluaran dengan berhemat, serta kurangi pengeluaran yang tidak penting.
Tak dimungkiri, meningkatnya pinjol juga sebagai imbas dari pesatnya penggunaan dan akses internet di Indonesia. Menurut laporan We Are Social dan HootSuite, pengguna internet di Indonesia jumlahnya mencapai 212,9 juta per Januari 2023. Jumlah itu naik tipis 5,2% atau 10 juta dibanding tahun sebelumnya.
Pararel dengan itu, upaya edukasi dan literasi digital harus terus digencarkan. Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Pinjaman online sendiri merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring (online) dan biasanya pengajuan dilakukan melalui aplikasi lembaga tersebut.
Maraknya pinjol ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban yang terjebak akhirnya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau tidak etis bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Merujuk data fintechasia, sepanjang 2019-2021 terdapat pengaduan terkait pinjol sebanyak 19.711 kali, dengan pelanggaran berat 9.270 kali dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441 kali.
Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP, dan penagihan dengan kata kasar.
Dalam webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas wilayah Kalimantan, Selasa (7/3), dengan tema “Pinjaman Online, Solusi atau Bencana”, Dosen Undip dan Anggota Japelidi, Amni Zarkas, mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal terjadi karena literasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan soal pinjol, tidak mengecek legalitas, hingga akibat kebutuhan mendesak.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
"Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Dengan begitu, hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan peminjaman online adalah memeriksa dulu apakah entitas pinjol tersebut legal atau tidak melalui situs resmi OJK. “Hal ini penting karena bahaya dari pinjol ilegal adalah utang yang tak kunjung hilang akibat dibebankan bunga besar,” tandasnya.
Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri dari pinjol tak resmi alias illegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Adapun perusahaan pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
CEO BerDigital dan Pengurus Magindo Yogyakarta, A.M Bayhaqi menambahkan, memahami keamanan digital adalah kemampuan yang harus dimiliki pengguna media digital lantaran makin banyak risiko penipuan online termasuk pinjol.
Namun, jika memang terpaksa harus melakukan peminjaman secara online, pastikan untuk mengecek keabsahan dan kredibilitasnya.
"Instal aplikasi pinjol dari sumber terpercaya dan resmi, hati-hati juga iklan pinjol jangan tergiur penawaran tanpa mempelajari dulu," saran dia dalam webinar yang sama.
Tentunya agar aman, pengguna perlu mengaktifkan fitur keamanan di perangkat pribadinya seperti ponsel yang di dalamnya terdapat data pribadi termasuk aplikasi mobile banking.
“Pengguna juga perlu cerdas dengan memastikan jika harus meminjam uang, maka untuk apa data tersebut digunakan dan bagaimana mengembalikannya tepat waktu,” imbuhnya.
Terkait maraknya penyalahgunaan pinjol, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia dan Dewan Pengarah Siberkreasi, Fajar Eri Dianto mengatakan, seseorang harus bijak dalam pemenuhan kategori kebutuhan hidup, jangan karena mengikuti gaya hidup.
"Pinjaman online bisa jadi karena meningkatnya pola konsumtif, layanan digital berbayar, game online hingga judi online," ungkapnya.
Agar tidak terjerat pinjol, dia menyarankan agar pengaturan keuangan memiliki prioritas untuk mendahulukan kebutuhan utama atau pokok saja.
“Tentunya hindari berhutang, namun jika terpaksa maka maksimal cicilan adalah 30% dari total pendapatan, serta hindari paylater dan pinjaman online apalagi illegal,” bebernya.
Namun, jika sudah terlanjur terjerat, maka seseorang harus mengatur ulang strategi keuangan. Misalnya, lakukan evaluasi pengeluaran rutin, kurangi pengeluaran dengan berhemat, serta kurangi pengeluaran yang tidak penting.
Tak dimungkiri, meningkatnya pinjol juga sebagai imbas dari pesatnya penggunaan dan akses internet di Indonesia. Menurut laporan We Are Social dan HootSuite, pengguna internet di Indonesia jumlahnya mencapai 212,9 juta per Januari 2023. Jumlah itu naik tipis 5,2% atau 10 juta dibanding tahun sebelumnya.
Pararel dengan itu, upaya edukasi dan literasi digital harus terus digencarkan. Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
(ind)