Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:28 WIB
loading...
A A A
Adapun kriteria yang ditetapkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Saya berharap apa yang terjadi di Banyuasin terjadi di seluruh kabupaten lain. Saya cek juga Gudang Lini I dan Lini II, stok ureanya sudah mencapai 35.000 ton, itu belum termasuk stok yang ada di karung. Jadi sebetulnya tidak perlu khawatir terkait stok, saya yakin bisa terpenuhi,” tandasnya.

Sebagai catatan, Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik produsen, yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk.

Sedangkan Lini II adalah lokasi gudang produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk di wilayah ibu kota provinsi, lokasi unit pengantongan Pupuk, di pelabuhan, dan/atau area di sekitar pelabuhan serta wilayah pelabuhan tujuan untuk impor.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Tri Wahyudi Saleh menjelaskan, stok pupuk urea di Gudang Lini I dan Lini II mencapai sekitar 42.000 ton yang terdiri dari 36.000 ton dalam bentuk curah, dan sisanya sudah dalam karungan 50 kg.

Sementara itu, stok pupuk bersubsidi NPK di Gudang Lini I ada sekitar 9.000 ton dan di Lini III terdapat sekitar 6.100 ton atau mencapai 218% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau dilihat stok ini, stok di wilayah kerja kami sudah melebihi dari ketentuan pemerintah, juga sudah siap dilaksanakan musim tanam periode berikutnya,” pungkas Tri.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)