Rangkaian Imbas yang Dirasakan Rafael Alun Usai Anaknya Melakukan Penganiayaan, Nomor 6 Bikin Terbelalak!
Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Lantaran isu Rafael dan MDS makin membesar, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mencopot jabatan Rafael sebagai sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Pencopotan dilakukan agar Rafael fokus terhadap pemeriksaan yang akan dijalaninya.
3. Dipanggil dan diselidiki KPK
Gara-gara harta kekayaan yang dimilikinya, Rafael Alun dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, kekayaan Rafael dianggap tidak wajar dengan profil gaji sebagai pegawai pajak. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio ini sebagai pejabat eselon III DJP paling besar adalah Rp4.797.000.
Sementara, tukin yang diterimanya sesuai Perpres No. 37 Tahun 2015 antara Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) untuk harta Rp56 miliar, Rafael butuh waktu 98 tahun.
Pada 1 Maret 2023, Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarfikasinya. Rafael alun diperiksa selama 8 jam lebih.
4. Diperiksa Itjen Kemenkeu
Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun kemudian diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan ini mulai terungkap data-data kekayaan yang lebih detail dari Rafael, seperti kepemilikan saham di enam perusahaan berbeda. Lalu ada harta yang tak dilaporkan beruapa uang tunai dan usaha sewa. Rafael juga diketahui tak taat dengan pajak, dan bergaya hidup yang tak sesuai. Inspektorat kemudian merekomendasikan Rafael dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat
5. Dipecat tanpa uang pensiun
3. Dipanggil dan diselidiki KPK
Gara-gara harta kekayaan yang dimilikinya, Rafael Alun dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, kekayaan Rafael dianggap tidak wajar dengan profil gaji sebagai pegawai pajak. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio ini sebagai pejabat eselon III DJP paling besar adalah Rp4.797.000.
Sementara, tukin yang diterimanya sesuai Perpres No. 37 Tahun 2015 antara Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) untuk harta Rp56 miliar, Rafael butuh waktu 98 tahun.
Pada 1 Maret 2023, Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarfikasinya. Rafael alun diperiksa selama 8 jam lebih.
4. Diperiksa Itjen Kemenkeu
Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun kemudian diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan ini mulai terungkap data-data kekayaan yang lebih detail dari Rafael, seperti kepemilikan saham di enam perusahaan berbeda. Lalu ada harta yang tak dilaporkan beruapa uang tunai dan usaha sewa. Rafael juga diketahui tak taat dengan pajak, dan bergaya hidup yang tak sesuai. Inspektorat kemudian merekomendasikan Rafael dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat
5. Dipecat tanpa uang pensiun
Lihat Juga :