Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM

Minggu, 12 Maret 2023 - 19:22 WIB
loading...
Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM
Sejumlah kalangan terus mengedukasi pelaku UMKM soal legalitas pinjol. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Maraknya pinjaman online ( pinjol ) ilegal atau bodong membuat masyarakat resah. Keresahan muncul akibat tingginya bunga dan metoda penagihan yang mengancam.



Satgas Waspada Investasi(SWI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjol ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.

Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”, kegiatan edukasi saat Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.

“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.

Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM


"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain. Kriteria lain hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” papa Arsya.

Sementara itu, Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar, menambahkan adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)