Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM
Minggu, 12 Maret 2023 - 19:22 WIB
loading...
Sejumlah kalangan terus mengedukasi pelaku UMKM soal legalitas pinjol. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Maraknya pinjaman online ( pinjol ) ilegal atau bodong membuat masyarakat resah. Keresahan muncul akibat tingginya bunga dan metoda penagihan yang mengancam.
Baca juga: Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam
Satgas Waspada Investasi(SWI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjol ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”, kegiatan edukasi saat Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Baca juga: Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam
Satgas Waspada Investasi(SWI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjol ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”, kegiatan edukasi saat Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Lihat Juga :