Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan , termasuk daftar harta .
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya
7. Harta Tidak Berwujud
071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya
7. Harta Tidak Berwujud
071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.
(ind)