Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
Inilah Daftar Harta...
Meski pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan , termasuk daftar harta .

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.

Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing

Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):

1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya

2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya

3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya

Baca juga: Gerakan Boikot Bayar Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya

7. Harta Tidak Berwujud
071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Permudah Wajib Pajak,...
Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Berita Terkini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved