BI Harus Persiapkan Instrumen Selamatkan Industri Keuangan Nasional

Selasa, 28 April 2020 - 23:13 WIB
loading...
A A A
Presiden Direktur MNC Bank Mahdan mengapresiasi, kebijakan BI yang telah menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps. Langkah pre-emptive tersebut cukup menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan penurunan BI7DDR tersebut, industri perbankan mampu menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) sehingga dunia usaha dapat terbantu.

Untuk MNC Bank sendiri, SBDK MNC Bank secara bank wide turun dari 12,99% per Februari 2020 menjadi 12,53% per Maret 2020. "Hal tersebut tentu membantu debitur kami baik produktif maupun konsumtif," ujar Mahdan hari ini di Jakarta.

Dengan penurunan rate tersebut dan berbagai insentif kebijakan regulator, kelancaran dan kualitas kredit tetap bisa terjaga. Dengan stimulus countercyclical COVID-19 yang dikeluarkan OJK sebagai landasan relaksasi kredit bagi usaha yang terdampak, ekonomi tetap bergerak meski di kondisi pandemi.

Namun, selain memberikan relaksasi sesuai regulasi, perbankan seperti MNC Bank juga menggiatkan pengawasan kredit untuk menjaga kualitas kredit. Relaksasi pun tidak serta merta, namun diberikan sesuai kasus per kasus yang memaksimalkan potensi ekonomi baik bagi debitur maupun bank.

Dengan pengawasan dan relaksasi yang tepat sasaran, volume pembayaran kredit serta kualitas kredit MNC Bank tetap baik. Mengelola volume dan kualitas kredit dengan baik menjadi kunci MNC Bank agar tetap meraih kinerja positif di kuartal 1 2020. "Hal tersebut terefleksi dari laba bersih kuartal 1 2020 diestimasikan pada kisaran Rp 3,89 Miliar," ujar dia.

Ketahanan perbankan kini juga kuat terlihat dari permodalan industri perbankan terjaga stabil. Capital Adequacy Ratio industri perbankan sebesar 22,42% sebagaimana informasi OJK pada keterangan tertulis 27 Maret 2020. Sedangkan untuk MNC Bank sendiri modal intinya cukup baik sebagaimana terlihat pada kuartal 1 2020 diestimasikan pada kisaran Rp 1,18 triliun.

Saat ini perbankan maupun regulasinya sudah jauh lebih baik dan siap menghadapi tekanan luar dibandingkan pada masa 1998 maupun 2008. Hal tersebut dapat terlihat dari hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia. Dimana Indonesia mendapatkan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).

Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Sehingga menjadi refleksi bahwa industri perbankan di Indonesia sudah sejajar dengan perbankan di negara anggota Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) lainnya.

"Dengan regulasi yang telah jauh lebih siap, ketahanan bank yang kuat, dan rentabilitas bank yang lebih baik, saya optimis prospek Bank tetap baik di tengah kondisi saat ini maupun kedepannya," ujarnya.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)