Dana Pensiun Pelindo Bermasalah, Erick Thohir: Berbeda dari Jiwasraya dan ASABRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:27 WIB
loading...
Dana Pensiun Pelindo Bermasalah, Erick Thohir: Berbeda dari Jiwasraya dan ASABRI
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kasus korupsi Dana Pensiun Pelindo ini berbeda dari kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kasus korupsi Dana Pensiun Pelindo ini berbeda dari kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, dimana sudah menjadi satu payung. Jika dana pensiun tersebut tercecer di berbagai perusahaan BUMN, maka pihaknya harus memastikan apakah perusahaan-perusahaan BUMN itu memiliki kekuatan untuk top up.

"Jadi kalau ini masing-masing perusahaan BUMN-nya harus yang bertanggung jawab," ujar Erick Thohir melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (21/3/2023).



Lebih lanjut, Erick pun menargetkan pendataan kasus korupsi dana pensiun Pelindo ditargetkan tuntas pada akhir Maret ini. Rencananya, setelah dilakukan pendataan akan dilakukan konsolidasi dalam waktu transisi 3 hingga 5 tahun.

"Insyaallah akhir bulan ini sudah tuntas pendataan, baru kedepannya kita konsolidasikan dengan waktu transisi 3 sampai 5 tahun, tidak mungkin dilakukan dalam waktu cepat karena tergantung dari masing-masing BUMN," ujarnya.



Ia juga meminta perusahaan pelat merah tidak menyelewengkan hak pensiun setiap karyawan. Ditekankan olehnya bahwa perseroan justru membayar kewajiban tersebut.

Permintaan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Perkara itu terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) periode 2013-2019.

"Saya selalu menekankan pentingnya perusahaan BUMN membayarkan hak pensiun setiap karyawan. Ini kewajiban yang harus ditunaikan, bukan malah diselewengkan," ungkap

Terkuaknya korupsi dana pensiun Pelindo, lanjut Erick, bisa menjadi pecutan bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun.

Dia memastikan dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian BUMN akan perbaiki secara bertahap tata kelola dana investasi tersebut.

"Dengan dukungan Kejaksaan Agung, insya Allah kami akan perbaiki secara bertahap," kata dia.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah meningkatkan status penyelidikan terkait perkara tersebut.

Kejagung mencatat perkara itu bermula saat pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Namun, pelaksanaan pengelolaannya terindikasi adanya tindak korupsi atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Adapun modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan yaitu adanya fee makelar, harga tanah di-markup, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 Pelindo, Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)